You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Berencana Berikan Insentif Pajak Reklame LED
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pergub Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame akan Direvisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame. Salah satu poin yang direvisi adalah soal penerapan insentif pajak reklame jenis light emitting diode (LED).

Minat penggunaan reklame LED masih rendah. 

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, revisi dilakukan untuk menarik minat pelaku usaha reklame dan pemilik gedung agar mau beralih ke reklame jenis LED. Sebab, mulai  2017 ini izin reklame jenis billboard tidak akan diperpanjang lagi.

"Minat penggunaan reklame LED masih rendah. Selain biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih tinggi, besaran pajak juga jadi masalah," katanya, Senin (10/4).

Hingga Awal April Perolehan Pajak DKI Capai Rp 6,9 Triliun

Digambarkan Edi, besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp 2,2 miliar, sedangkan reklame LED ukuran sama bisa mencapai Rp 4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.

Revisi itu diantaranya memuat tentang insentif 30 persen bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah pusat dan daerah. Lalu, pemberian keringanan pajak sebesar 30 persen dari 70 persen pajak reklame yang seharusnya terhutang untuk tahun pertama.

Selanjutnya juga akan diatur keringanan pajak sebesar 20 persen dari 70 persen pajak reklame yang terhutang untuk tahun kedua dan 10 persen pada tahun ketiga.

Selain itu, penyelenggara reklame juga dapat menggunakan space 30 persen alokasi pemerintah pusat dan daerah selama belum digunakan.

"Dengan pemberian insentif, penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp 2,3 miliar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6333 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1993 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1827 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1586 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1311 personBudhi Firmansyah Surapati