Pergub Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame akan Direvisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak R
eklame. Salah satu poin yang direvisi adalah soal penerapan insentif pajak reklame jenis light emitting diode (LED).Minat penggunaan reklame LED masih rendah.
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, revisi dilakukan untuk menarik minat pelaku usaha reklame dan pemilik gedung agar mau beralih ke reklame jenis LED. Sebab, mulai 2017 ini izin reklame jenis billboard tidak akan diperpanjang lagi.
"Minat penggunaan reklame LED masih rendah. Selain biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih tinggi, besaran pajak juga jadi masalah," katanya, Senin (10/4).
Hingga Awal April Perolehan Pajak DKI Capai Rp 6,9 TriliunDigambarkan Edi, besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp 2,2 miliar, sedangkan reklame LED ukuran sama bisa mencapai Rp 4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.
Revisi itu diantaranya memuat tentang insentif 30 persen bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah pusat dan daerah. Lalu, pemberian keringanan pajak sebesar 30 persen dari 70 persen pajak reklame yang seharusnya terhutang untuk tahun pertama.
Selanjutnya juga akan diatur keringanan pajak sebesar 20 persen dari 70 persen pajak reklame yang terhutang untuk tahun kedua dan 10 persen pada tahun ketiga.
Selain itu, penyelenggara reklame juga dapat menggunakan space 30 persen alokasi pemerintah pusat dan daerah selama belum digunakan.
"Dengan pemberian insentif, penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp 2,3 miliar," tandasnya.